
Hinca Panjaitan Soroti Batasan Penyitaan Aset dan Perlindungan Keputusan Bisnis BUMN
Viralterkini.idJAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme penyitaan aset kegiatan usaha badan usaha milik negara (BUMN) yang diduga mengandung penyimpangan pidana, namun proses bisnisnya tetap berjalan.
Hal itu dilontarkan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Hinca membedakan antara hukum positif yang berlaku saat ini atau ditetapkan dengan benar dengan norma hukum baru yang akan dibentuk melalui RUU Perampasan Aset atau untuk menetapkan hak.
Menurut Hinca, Komisi III DPR RI terus berupaya merumuskan norma berdasarkan berbagai kasus yang terjadi. Salah satu tujuan utamanya adalah memastikan kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana dapat dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia kemudian menyoroti besarnya nilai aset yang dikelola perusahaan pelat merah. Namun, dalam tiga tahun terakhir, sejumlah perusahaan pelat merah, termasuk Pertamina dan PT ASDP Indonesia Ferry, tersangkut permasalahan hukum terkait pengambilan keputusan dan transaksi bisnis.
Maksud saya, belum tentu penyimpangan usaha itu akibat tindak pidana atau kerugian negara, padahal usaha itu masih berjalan, kata politikus Partai Demokrat itu.
Hinca menghubungkan persoalan ini dengan prinsip Aturan Penilaian Bisnis (BJR). Dalam hukum bisnis, asas ini memberikan perlindungan kepada pengurus perusahaan atas keputusan bisnis yang diambil secara wajar, hati-hati, beritikad baik, dan untuk kepentingan perusahaan.
Menurutnya, perlu adanya batasan yang jelas antara keputusan bisnis yang masih dilindungi prinsip BJR dengan tindakan yang dapat dikategorikan tindak pidana dan menjadi dasar penyitaan aset oleh negara.
Hinca juga meminta penjelasan mengenai tahapan negara bisa melakukan intervensi terhadap transaksi bisnis BUMN tanpa harus menunggu seluruh proses bisnis selesai.
Pertanyaan ini dinilai penting agar penegak hukum tidak serta merta mengkriminalisasi keputusan bisnis yang sah, namun tetap bisa menjangkau aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana.
Karena persoalan ini belum terjawab tuntas dalam forum tersebut, Hinca meminta jawaban tertulis dari narasumber Prof Dr Faisal Santiago dan Prof Dadang Herli Saputra.
Jawaban tertulis ini diharapkan dapat menjelaskan secara lebih rinci batasan antara perlindungan keputusan bisnis yang sah dan kewenangan negara untuk menyita aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN. (ibu)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.