Save 40%off! Join our newsletter and get 40% off right away!

Gentong Score

Gentong Score

Kisruh pertambangan di Malut, hebohkan sejumlah mutasi di Polda Malut

blank


Viralterkini.id, HALMAHERA TIMUR — Kisruh pertambangan di Maluku Utara kembali muncul dan membuat heboh tanah air. Di tengah upaya PT Wana Kencana Mineral (WKM) melakukan penegakan hukum terkait dugaan penambangan liar yang dilakukan PT Jabatan, polisi yang menangani kasus ini dimutasi.

Proses hukum terhenti, laporan ditutup, dan masyarakat bertanya: sebenarnya siapa yang dilindungi hukum?

Kasus Dimulai di Lapangan, Berakhir di Tabel Mutasi
Awalnya kasus ini bergerak cepat. Usai mendapat laporan resmi dari PT WKM, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut langsung mendatangi lokasi tambang di Halmahera Timur. Mereka menemukan aktivitas alat berat di wilayah yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM. Garis polisi dipasang untuk menghentikan aktivitas.

Namun tak lama kemudian, arah penyelidikan berubah drastis. Dirkrimsus Polda Malut Kombes Pol. Asri Effendy dan tim penyidik ​​yang memimpin penyelidikan tiba-tiba dimutasi.

Dirkrimsus dicopot, penyidik ​​diganti, dan perkara dihentikan, kata kuasa hukum PT WKM, Rolas Budiman Simanjuntak, dalam wawancara publik.

Langkah tersebut dinilai janggal karena terjadi saat perkara berada pada tahapan penting. Masyarakat menilai mutasi ini menjadi titik awal terhentinya penegakan hukum terkait dugaan penambangan liar yang merugikan negara dan masyarakat setempat.

Dua orang PT WKM yakni Awwab Hafidz (Kepala Teknik Pertambangan) dan Marsel Bambang (Surveior Tambang) dilaporkan atas tuduhan perusakan hutan. Pola ini disebut sebagai upaya membalikkan kedudukan hukum: pelapor menjadi terlapor, sedangkan pihak terlapor lolos dari hukum.

Laporan Dihentikan, Pelapor Dikriminalisasi
Anehnya, setelah petugas yang menangani kasus tersebut dimutasi, laporan PT WKM dihentikan. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan tanpa kejelasan hasil pemeriksaan lapangan. Alih-alih melanjutkan penyidikan terhadap PT Jabatan, polisi justru menindaklanjuti laporan balasan yang disampaikan PT Jabatan terhadap pejabat WKM.

Menurut Rolas, tindakan tersebut sangat merendahkan rasa keadilan.

“Kami datang dengan laporan adanya pelanggaran hukum, bukan untuk dikriminalisasi. Tapi yang terjadi malah partai kami terseret-seret,” ujarnya.

Hingga saat ini, PT WKM terus meminta agar SP3 tersebut ditinjau ulang dan proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

Transfer Polisi, Momentum yang Mengaburkan Keadilan
Peristiwa mutasi di lingkungan Polda Malut menimbulkan banyak tanda tanya. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1422/VI/KEP./2025 dan ST/1423/VI/KEP./2025 tertanggal 25 Juni 2025, sejumlah pejabat strategis dimutasi dari jabatannya, termasuk jabatan Dirkrimsus.

Komisaris Polisi. Asri Effendy digantikan Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, tanpa penjelasan publik secara transparan terkait alasan pencopotannya. Perubahan ini bertepatan dengan dihentikannya penyidikan kasus pertambangan Halmahera Timur yang sejak awal dianggap mengandung konflik kepentingan.

Banyak pihak menduga pergantian pejabat bukan sekedar rotasi rutin, melainkan bagian dari intervensi kekuasaan di balik kasus pertambangan.

“Saat penyidik ​​berani menyentuh korporasi besar, tiba-tiba semuanya tergerak. Polanya terlalu mirip dengan banyak kasus serupa di daerah,” kata pengamat hukum di Ternate yang enggan disebutkan namanya.

Penambangan Ilegal, Keuntungan Mengalir, Hukum Hilang
Kasus ini bukan sekedar sengketa korporasi, melainkan hilangnya penguasaan negara atas sumber daya alam. Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan PT Jabatan di wilayah izin PT WKM tersebut terjadi tanpa izin operasional yang jelas dan tanpa sanksi tegas dari pihak berwenang.

Di sisi lain, aktivitas tersebut ditengarai menimbulkan kerugian lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Setiap hari ada dump truck yang keluar masuk. Kalau dibiarkan, negara kehilangan kendali dan masyarakat kehilangan haknya,” kata Rolas.

Sementara itu, pemerintah daerah nampaknya memilih bungkam. Belum ada langkah tegas dari Dinas ESDM Malut untuk memastikan siapa sebenarnya yang berhak menambang di kawasan tersebut. Hukum yang seharusnya menjadi benteng publik, justru tampil menjadi tameng kekuatan modal.

Panggilan Publik: Keadilan tidak boleh dialihkan kepada penyidik
Gelombang tekanan muncul dari berbagai kalangan masyarakat sipil di Ternate dan Halmahera Timur. Mereka meminta Kapolri dan Bareskrim Polri mengkaji ulang penghentian kasus PT Jabatan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Menurut Rolas, satu-satunya cara untuk mengembalikan kewenangan hukum adalah dengan membuka kembali berkas perkara dan melanjutkan penyidikan dari poin terakhir.

“Kalau hukum bisa dibeli, maka pejabat bukan lagi penegak hukum, tapi pelindung kepentingan,” ujarnya.

Kasus ini merupakan cerminan kelam wajah penegakan hukum di Maluku Utara. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden bahwa keadilan dapat ditegakkan bersama dengan penyidik, dan hukum akan kehilangan maknanya di hadapan kekuatan ekonomi. (ibu)



Predikai pertadingan malam ini

Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Berita Olahraga

Lowongan Kerja

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Berita Politik

Resep Masakan

Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *