<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>melanggar &#8211; Gentong Score</title>
	<atom:link href="https://gentongscore.com/tag/melanggar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gentongscore.com</link>
	<description>Gentong Score</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Oct 2025 10:00:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>PSTI menilai penunjukan teknisi KONI melanggar prosedur, ada kepentingan di balik keputusan prematur tersebut</title>
		<link>https://gentongscore.com/psti-menilai-penunjukan-teknisi-koni-melanggar-prosedur-ada-kepentingan-di-balik-keputusan-prematur-tersebut/</link>
					<comments>https://gentongscore.com/psti-menilai-penunjukan-teknisi-koni-melanggar-prosedur-ada-kepentingan-di-balik-keputusan-prematur-tersebut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gentong Score]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 10:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[ada]]></category>
		<category><![CDATA[balik]]></category>
		<category><![CDATA[kepentingan]]></category>
		<category><![CDATA[Keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[KONI]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[menilai]]></category>
		<category><![CDATA[penunjukan]]></category>
		<category><![CDATA[prematur]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[PSTI]]></category>
		<category><![CDATA[teknisi]]></category>
		<category><![CDATA[tersebut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gentongscore.com/psti-menilai-penunjukan-teknisi-koni-melanggar-prosedur-ada-kepentingan-di-balik-keputusan-prematur-tersebut/</guid>

					<description><![CDATA[Viralterkini.id, Jakarta — Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI) mendatangi Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Senin (13/10/2025) untuk meminta penjelasan terkait penunjukan pengurus karateker yang dinilai tidak prosedural dan menimbulkan kegaduhan di internal organisasi olahraga tersebut. Ketua Umum PSTI periode 2025-2029 Asnawi Rahman mengatakan, sidang ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p> <br />
</p>
<div>
<p>Viralterkini.id, <strong>Jakarta —</strong> Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI) mendatangi Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Senin (13/10/2025) untuk meminta penjelasan terkait penunjukan pengurus karateker yang dinilai tidak prosedural dan menimbulkan kegaduhan di internal organisasi olahraga tersebut.</p>
<p>Ketua Umum PSTI periode 2025-2029 Asnawi Rahman mengatakan, sidang ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang telah dikirimkan ke KONI Pusat.</p>
<p>Namun kedatangan mereka bersama 24 pengurus provinsi tidak disambut baik.</p>
<p>“Awalnya kami mendatangi Gedung KONI lantai 11, namun diminta turun ke lantai 10. Suasananya terkesan KONI tidak mau atau tidak menerima kehadiran kami,” kata Asnawi usai pertemuan.</p>
<p>Setelah melakukan perundingan, rombongan PSTI akhirnya diterima oleh Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat yang memberikan penjelasan terkait pengangkatan pengurus PSTI.</p>
<p>Namun menurut Asnawi, pertemuan tersebut belum memberikan kejelasan yang memuaskan.</p>
<p>“Saya pribadi sangat tidak puas dengan hasil audiensi ini. Penjelasan yang diberikan sangat tidak jelas, dan dari awal suasananya kurang baik,” tegasnya.</p>
<p>Asnawi juga mempertanyakan beredarnya surat keputusan (SK) pembentukan pekerja PSTI yang tersebar luas di media sosial, meski hingga saat ini para pengurus provinsi belum menerima salinan resminya.</p>
<p>“Suratnya sudah beredar dimana-mana, bahkan kabarnya tanggal 25 Oktober akan ada Musyawarah Nasional. Kami belum pernah terima suratnya, jadi SKnya dari mana?” kata Asnawi.</p>
<p>Ia menambahkan, 24 pengurus provinsi yang mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) PSTI di Sukabumi pada Desember 2024 tetap solid dan sepakat untuk meminta penjelasan resmi kepada KONI.</p>
<p>“Saya datang bukan sebagai Ketum lagi, tapi karena teman-teman Pemprov meminta saya untuk menjembatani audiensi ini,” imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PSTI Riau yang turut hadir menyayangkan sikap KONI yang dinilai tidak transparan.</p>
<p>Dia menilai penunjukan teknisi tanpa pemberitahuan resmi telah menimbulkan kesimpangsiuran di daerah.</p>
<p>&#8220;Saya kaget, Sekjen KONI baru membaca surat Sekjen padahal surat itu sudah beredar 13 hari. Kenapa baru sekarang dibicarakan?&#8221; katanya.</p>
<p>Ia pun meminta Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menindak tegas oknum yang diduga mengedarkan SKB palsu tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami mohon perhatian Ketua KONI dan Menpora. Jangan sampai ada oknum tak bertanggung jawab yang membuat gaduh. PSTI boleh saja, tapi ulah segelintir orang bisa merugikan organisasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Di sisi lain, Sekjen PSTI Herman Anndi menilai keputusan KONI menerbitkan SK ketenagakerjaan terlalu terburu-buru dan tidak sesuai prosedur hukum.</p>
<p>Menurut Herman, langkah KONI yang menerbitkan surat keputusan karateker pada 3 Oktober 2025 tidak memiliki dasar yang kuat karena putusan arbitrase baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri pada 7 Oktober 2025.</p>
<p>Artinya putusan tersebut prematur. Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke pengadilan, jelasnya.</p>
<p>Herman menilai tindakan KONI justru memperburuk keadaan dan berpotensi melanggar aturan organisasi.</p>
<p>Ia pun meminta perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga dan Presiden Prabowo Subianto, untuk menyelamatkan olahraga sepak takraw dari kepentingan politik kelompok tertentu.</p>
<p>“Olahraga sepak takraw harus diselamatkan. Jangan dijadikan boneka oleh sekelompok orang yang ingin mengganggu keberlangsungan organisasi,” tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, kehadiran perwakilan KONI pada Munas PSTI di Sukabumi juga menjadi sorotan.</p>
<p>Saat itu, Wakil Ketua Umum I KONI Jenderal Suwarno hadir dengan atribut resmi dan menyampaikan pesan Ketua Umum KONI.</p>
<p>Namun dalam audiensi tersebut, bagian organisasi KONI menyatakan kehadiran Suwarno dalam Munas tersebut bukan sebagai utusan resmi KONI, melainkan sebagai perwakilan pribadi.</p>
<p>&#8220;Ini sangat kontradiktif. Dia hadir dengan atribut resmi dan menyampaikan pesan Ketua Umum KONI. Namun kini dia disebut datang atas nama pribadi,&#8221; kata Herman.</p>
<p>Ia berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kisruh yang terjadi di lingkungan PSTI. Menurutnya, polemik seperti ini berpotensi menghambat perkembangan atlet dan menurunkan semangat pelatih dan pengurus daerah.</p>
<p>Kami tidak mau ribut. Kami ingin organisasi ini tenang, solid dan fokus mencetak atlet-atlet berprestasi di tingkat nasional dan internasional. Mohon perhatiannya kepada kami, pungkas Herman.</p>
</div>
<p><br />
<br /><a href="https://gentongscore.com/">Predikai pertadingan malam ini</a><br />
<br /><a href="https://gentongfilm.com">Review Film</a><br />
<a href="https://usearch.id">Berita Terkini</a><br />
<a href="https://daftarsoal.com">Berita Terkini</a><br />
<a href="https://forbir.com">Berita Terkini</a><br />
<a href="https://gdrivenime.com">review anime</a><br />
</p>
<h3><a href="https://ufabetexpress.biz/">Gaming Center</a></h3>
<p><a href="https://sportstoca.com/">Berita Olahraga</a><br />
<br /><a href="https://lokerdemak.com/">Lowongan Kerja</a><br />
<br /><a href="https://gladoil.com/">Berita Terkini</a><br />
<br /><a href="https://edinnotes.com/">Berita Terbaru</a><br />
<br /><a href="https://jsmpromo.com/">Berita Teknologi</a><br />
<br /><a href="https://mainelystories.com/">Seputar Teknologi</a><br />
<br /><a href="https://mitsubishipurwodadi.com">Berita Politik</a><br />
<br /><a href="https://bumbulapis.com/">Resep Masakan</a><br />
<br /><a href="https://uniboobbuster.com/">Pendidikan</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://gentongscore.com/psti-menilai-penunjukan-teknisi-koni-melanggar-prosedur-ada-kepentingan-di-balik-keputusan-prematur-tersebut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT Ana tidak melanggar hukum, IUP terbaru &#8211; Indonesia viral terbaru</title>
		<link>https://gentongscore.com/pt-ana-tidak-melanggar-hukum-iup-terbaru-indonesia-viral-terbaru/</link>
					<comments>https://gentongscore.com/pt-ana-tidak-melanggar-hukum-iup-terbaru-indonesia-viral-terbaru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gentong Score]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jul 2025 09:01:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Ana]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[IUP]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gentongscore.com/pt-ana-tidak-melanggar-hukum-iup-terbaru-indonesia-viral-terbaru/</guid>

					<description><![CDATA[Viralterkini.id, Jakarta -Polemik legalitas dan tanggung jawab lingkungan Pt Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan Pt Astra Agro Lestari TBK (AALI), telah muncul kembali setelah tuntutan hukum negara bagian yang tidak ada di Indonesia (NGOS) dari tuntutan hukum non -pemerintah (NGOS) untuk peradilan non -pemerintah (NGOS) untuk peradilan ke peradilan terhadap peradilan non -pemerintah (NGOS) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p> <br />
</p>
<div>
<p>Viralterkini.id, Jakarta -Polemik legalitas dan tanggung jawab lingkungan Pt Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan Pt Astra Agro Lestari TBK (AALI), telah muncul kembali setelah tuntutan hukum negara bagian yang tidak ada di Indonesia (NGOS) dari tuntutan hukum non -pemerintah (NGOS) untuk peradilan non -pemerintah (NGOS) untuk peradilan ke peradilan terhadap peradilan non -pemerintah (NGOS) untuk peradilan ke peradilan (NGOS) untuk peradilan non -pemerintah (NGOS) untuk peradilan ke peradilan (NGOS) untuk peradilan non -pemerintah (NGOS) dari peradilan ke peradilan (NGOS). Namun, analisis hukum para ahli agraria nasional dan hasil investigasi independen menunjukkan narasi yang berbeda.</p>
<p>Untuk mempertanyakan legalitas dalam bentuk Lisensi Bisnis Perkebunan (IUP) yang telah menjadi dasar bagi PT Ana sejak 2007 dalam menjalankan bisnisnya dan bukan hak untuk menggunakan (HGU). Dasar gugatan mengacu pada laporan Walhi dan Friend of the Earth (musuh) terkait dengan tiga anak perusahaan AAL di Sulawesi pada tahun 2022.</p>
<p>Pakar Agraria dan Mantan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Badan Tanah Nasional (BPN), Profesor Budi Mulyanto menjelaskan bahwa Lisensi Bisnis Perkebunan (IUP) juga merupakan dasar hukum hukum untuk memulai kegiatan bisnis.</p>
<p>&#8220;Dalam sistem hukum tanah Indonesia, IUP dan izin lokasi adalah dasar yang cukup kuat untuk memulai bisnis. Hak untuk digunakan (HGU) adalah proses lanjutan, bukan prasyarat mutlak, terutama ketika merujuk pada aturan yang berlaku pada saat itu,&#8221; jelasnya.</p>
<div class="inline_ads"></div>
<p>Budi, yang saat ini juga menjabat sebagai Kanselir Universitas Harapan Bangsa, menyatakan sebagaimana tertulis dalam Pasal 42 Hukum No. 39/2014 tentang Perkebunan dan diperkuat oleh keputusan Pengadilan Konstitusi Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015. Bahkan, menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi lebih lanjut mengklarifikasi bahwa lisensi bisnis dan hak tanah adalah dua entitas hukum yang tidak saling menggantung.</p>
<p>Selain itu, Buni menekankan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara surut ke perusahaan yang beroperasi berdasarkan aturan hukum pada masanya.</p>
<p>&#8220;Tidak mungkin satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena tidak memiliki HGU, meskipun IUP diterbitkan sebelum peraturan baru diterapkan. Menilai kegiatan hukum masa lalu dengan standar hukum baru yang belum sah pada waktu itu adalah bentuk pelanggaran prinsip-prinsip non-retroaktif. Seharusnya tidak ada pembalikan waktu hukum,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Verifikasi Independen: PT ANA tidak terbukti telah melanggar aturan dan menunjukkan upaya konstruktif</strong><br />Untuk memastikan transparansi dan objektivitas, Econusantara (ENS), lembaga pihak ketiga yang independen, ditunjuk untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tuduhan yang diajukan. Laporan mereka, dirilis pada Oktober 2023, menyajikan temuan kunci yang berbeda dari narasi yang beredar.</p>
<p>Chief Executive Officer Econusantara, Zulfahmi, menyatakan, &#8220;Data dan fakta yang digunakan sebagai dasar pengaduan oleh LSM tidak dapat dibuktikan dengan jelas di lapangan. Banyak pihak yang terlibat bahkan bahkan tidak memahami keluhan secara komprehensif.&#8221;<br />Zulfahmi menekankan bahwa kesimpulan dari hasil verifikasi lapangan ES tidak ditemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia, deforestasi ilegal, atau pelanggaran lingkungan oleh Pt Ana.</p>
<p>&#8220;Lokasi operasional PT Ana ada di APL (area penggunaan lainnya), bukan area hutan. Tidak ada bukti penutupan sungai atau pengusiran masyarakat. Faktanya, kita melihat mekanisme resolusi konflik yang aktif dan terbuka,&#8221; kata Zulfahmi.</p>
<p>ENS juga mencatat bahwa PT Ana telah memiliki dokumen amdal sejak 2008, pendekatan resolusi konflik sosial yang damai, dan membentuk mekanisme pengaduan aktif yang terbuka untuk masyarakat setempat. Laporan yang dirilis pada Oktober 2023 mengatakan bahwa konflik sosial yang muncul sebagian besar dipicu oleh banyak klaim yang tumpang tindih atas tanah Pt Ana dari SKT (sertifikat tanah) informal yang tidak melalui verifikasi hukum atau spasial, dan tidak selalu terdaftar dalam sistem agraria resmi.</p>
<p>Sementara itu, melalui pernyataan publik yang diakses melalui situs web AAL, perusahaan induk PT ANA menekankan komitmennya terhadap operasi yang bertanggung jawab. Sebagai perusahaan publik, dinyatakan bahwa semua kegiatan perusahaan dilakukan berdasarkan perizinan resmi dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia dan memberikan keterbukaan kepada publik dengan merujuk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).</p>
<p>Terkait dengan tuduhan tiga anak perusahaannya di Sulawesi termasuk Pt Ana, perusahaan bersikeras untuk mengundang semua pihak untuk secara konstruktif duduk bersama termasuk Ngo Walhi dan musuh. Selain dialog, PT Ana saat ini juga dalam menangani HGU, menyelesaikan kompensasi dan melakukan audit sosial.</p>
<p>Perusahaan juga yakin, dalam memulai bisnis PT Ana telah memenuhi prinsip -prinsip persetujuan gratis, sebelum, dan informed informed (FPIC) dalam konteks hukum Indonesia. Ini difasilitasi melalui Komite B, sebuah forum hukum yang melibatkan pemerintah daerah, BPN dan masyarakat setempat untuk memastikan proses melepaskan tanah transparan dan adil. Perusahaan juga telah membuat rencana tindakan sebagai tindak lanjut ke laporan verifikasi lapangan ES. (IDS)</p>
<div class="pct-post-views"><img class="lazy" decoding="async" src="https://viralterkini.id/wp-content/plugins/post-count-tracker/public/images/ptc-view-icon.x14957.png" alt="Tampilan Posting"/><span>14 Total Hitungan</span></div>
<div class="viral-after-content" style="margin-top: 50px;" id="viral-1077684463">
<p>Iklan</p>
<p><img class="lazy" decoding="async" src="https://viralterkini.id/wp-content/uploads/2025/05/HOS-CREATIVE.x14957.jpg" alt="" srcset="https://viralterkini.id/wp-content/uploads/2025/05/HOS-CREATIVE.jpg 1000w, https://viralterkini.id/wp-content/uploads/2025/05/HOS-CREATIVE-300x45.jpg 300w, https://viralterkini.id/wp-content/uploads/2025/05/HOS-CREATIVE-768x115.jpg 768w" data-sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" width="1000" height="150"/></div>
</p></div>
<p><br />
<br /><a href="https://gentongscore.com/">Predikai pertadingan malam ini</a><br />
<br /><a href="https://gentongfilm.com">Review Film</a><br />
<a href="https://usearch.id">Berita Terkini</a><br />
<a href="https://daftarsoal.com">Berita Terkini</a><br />
<a href="https://forbir.com">Berita Terkini</a><br />
<a href="https://gdrivenime.com">review anime</a><br />
</p>
<h3><a href="https://ufabetexpress.biz/">Gaming Center</a></h3>
<p><a href="https://sportstoca.com/">Berita Olahraga</a><br />
<br /><a href="https://lokerdemak.com/">Lowongan Kerja</a><br />
<br /><a href="https://gladoil.com/">Berita Terkini</a><br />
<br /><a href="https://edinnotes.com/">Berita Terbaru</a><br />
<br /><a href="https://jsmpromo.com/">Berita Teknologi</a><br />
<br /><a href="https://mainelystories.com/">Seputar Teknologi</a><br />
<br /><a href="https://mitsubishipurwodadi.com">Berita Politik</a><br />
<br /><a href="https://bumbulapis.com/">Resep Masakan</a><br />
<br /><a href="https://uniboobbuster.com/">Pendidikan</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://gentongscore.com/pt-ana-tidak-melanggar-hukum-iup-terbaru-indonesia-viral-terbaru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
