<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penegak &#8211; Gentong Score</title>
	<atom:link href="https://gentongscore.com/tag/penegak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gentongscore.com</link>
	<description>Gentong Score</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jan 2026 08:53:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Katam Malut Soroti Dugaan Penambangan Ilegal Jabatan PT, Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum</title>
		<link>https://gentongscore.com/katam-malut-soroti-dugaan-penambangan-ilegal-jabatan-pt-pertanyakan-ketegasan-aparat-penegak-hukum/</link>
					<comments>https://gentongscore.com/katam-malut-soroti-dugaan-penambangan-ilegal-jabatan-pt-pertanyakan-ketegasan-aparat-penegak-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gentong Score]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 08:53:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Katam]]></category>
		<category><![CDATA[Ketegasan]]></category>
		<category><![CDATA[Malut]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegak]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[Soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gentongscore.com/katam-malut-soroti-dugaan-penambangan-ilegal-jabatan-pt-pertanyakan-ketegasan-aparat-penegak-hukum/</guid>

					<description><![CDATA[Viralterkini.id, Ternate – Dugaan praktik penambangan tanpa izin (penambangan ilegal) yang dilakukan PT Position, anak perusahaan Harum Energy milik taipan Kiki Barki, kembali mengguncang Maluku Utara. Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara menyebut kasus ini sebagai potret suram lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Sorotan Katam tidak hanya tertuju pada aktivitas pertambangan yang diduga melanggar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div>
<p><strong>Viralterkini.id, Ternate</strong> – Dugaan praktik penambangan tanpa izin <em>(penambangan ilegal) </em>yang dilakukan PT Position, anak perusahaan Harum Energy milik taipan Kiki Barki, kembali mengguncang Maluku Utara. Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara menyebut kasus ini sebagai potret suram lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.</p>
<p>Sorotan Katam tidak hanya tertuju pada aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum, tetapi juga pada sikap aparat penegak hukum yang dinilai pasif, padahal fakta hukum sudah tersaji secara gamblang.</p>
<p>Koordinator Katam Malut, Muhlis Ibrahim menyatakan, masyarakat semakin sulit memahami mengapa kasus yang memiliki dasar hukum kuat belum membuahkan hasil proses pidana yang tegas.</p>
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Ini bukan sekedar dugaan biasa. Ada temuan resmi negara dan ada putusan pengadilan. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberanian aparat penegak hukum,&#8221; kata Muhlis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).</p>
</blockquote>
<h3 class="wp-block-heading" id="h-temuan-negara-tambang-di-kawasan-hutan-tanpa-izin">Temuan Negara: Penambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin</h3>
<p>Muhlis mengungkapkan, Laporan Pemeriksaan Penegakan Hukum (LHP) Kementerian Kehutanan tertanggal 28 April 2025 secara tegas menyatakan PT Jabatan telah membuka lahan dan mengambil material nikel di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).</p>
<p>Sidak tersebut dilakukan Gakkum Kehutanan Daerah Maluku dan Papua berdasarkan peninjauan lapangan pada 29 April hingga 3 Mei 2025.</p>
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Negara sendiri yang menyatakan ada pelanggaran. Itu bukan pendapat LSM, bukan anggapan masyarakat. Ini dokumen resmi penegakan hukum kehutanan,&#8221; tegas Muhlis.</p>
</blockquote>
<p>Ia menilai, temuan tersebut seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi polisi dan jaksa untuk memulai proses pidana, tidak hanya berhenti pada laporan administratif.</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="h-fakta-persidangan-menambang-di-luar-iup">Fakta Pengadilan: Pertambangan di Luar IUP</h3>
<p>Selain temuan kehutanan, dugaan adanya aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT juga mengemuka dalam persidangan kasus Awab dan Marsel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>Menimbang putusan majelis hakim seperti dalam perkara 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst disebutkan bahwa PT Jabatan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur.</p>
<p>Menurut Muhlis, fakta persidangan muncul dari proses hukum yang sah, melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.</p>
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Artinya, tuduhan itu sudah diuji di ruang sidang. Ini bukan isu liar di media sosial. Ini fakta hukum yang tercatat dalam putusan pengadilan, ujarnya.</p>
</blockquote>
<p>Namun ironisnya, meski sudah ada putusan pengadilan dan temuan resmi negara, proses penegakan hukum terhadap PT Jabatan justru terkesan stagnan.</p>
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Kondisi ini memberikan kesan bahwa hukum hanya berani terhadap pelaku kecil, namun kalah telak jika berhadapan dengan korporasi besar, imbuhnya.</p>
</blockquote>
<h3 class="wp-block-heading" id="h-ancaman-pidana-yang-jelas">Jelas Ancaman Kriminal</h3>
<p>Katam Malut menegaskan, praktik penambangan di luar WIUP dan tanpa izin merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.</p>
<p>Selain itu, Pasal 161 juga mengancam hukuman pidana bagi pihak yang mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan ilegal.</p>
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Hukumnya sangat ketat. Kalau aturan yang jelas itu tidak dijalankan, bukan hanya lingkungan hidup yang akan runtuh, tapi juga kewenangan hukum negara,” kata Muhlis.</p>
</blockquote>
<h3 class="wp-block-heading" id="h-desakan-terbuka-kepada-aparat-hukum">Banding Terbuka kepada Pejabat Hukum</h3>
<p>Atas dasar itu, Katam Malut secara terbuka mendesak Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi Malut segera mengambil langkah konkrit.</p>
<p>Muhlis menegaskan, masyarakat kini menunggu bukti, bukan lagi pernyataan normatif tentang komitmen penegakan hukum.</p>
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Jangan sampai masyarakat menganggap ada pengabaian sistematis terhadap dugaan tindak pidana pertambangan ini. Kalau hukum tidak bergerak, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh,&#8221; ujarnya.</p>
</blockquote>
<p>Ia juga mengingatkan, permasalahan ini bukan hanya soal perizinan saja, melainkan menyangkut kerusakan lingkungan, hak masyarakat lokal, dan potensi kerugian negara.</p>
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Ini menyangkut masa depan Malut. Jika hal seperti ini dibiarkan, maka penambangan liar akan menjadi preseden buruk bagi daerah ini,” pungkas Muhlis. (<strong>**</strong>)</p>
</blockquote></div>
<p><a href="https://customsairproducts.com">News</a><br />
<a href="https://techwalet.com">Berita Teknologi</a><br />
<a href="https://ellisdirectory.com">Berita Olahraga</a><br />
<a href="https://italytinyhomes.com">Sports news</a><br />
<a href="https://writingwinds.com">sports</a><br />
<a href="https://esmeraldaromero.com">Motivation</a><br />
<a href="https://thecastingout.com">football prediction</a><br />
<a href="https://justotal.com">technology</a><br />
<a href="https://blongbus.com">Berita Technologi</a><br />
<a href="https://aplgostore.com">Berita Terkini</a><br />
<a href="https://1travelstore.com">Tempat Wisata</a><br />
<a href="https://v6g2.com">News Flash</a><br />
<a href="https://kesfo.com">Football</a><br />
<a href="https://almaqbel.com">Gaming</a><br />
<a href="https://prepperpepper.com">Game News</a><br />
<a href="https://cannakitstore.com">Gamers</a><br />
<a href="https://jmhcorporation.com">Jasa Artikel</a><br />
<a href="https://pakarpbn.com">Jasa Backlink</a><br />
<a href="https://nikmatabadi.com">Agen234</a><br />
<a href="https://nikmatharta.com">Agen234</a><br />
<a href="https://sedapcatering.com">Agen234</a><br />
<a href="https://warungku.id">Resep</a><br />
<a href="https://bjalogistic.id">Cek Ongkir Cargo</a><br />
<a href="https://eliterotikmarket.com/">Download Film</a><br />
</p>
<p>Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://gentongscore.com/katam-malut-soroti-dugaan-penambangan-ilegal-jabatan-pt-pertanyakan-ketegasan-aparat-penegak-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
