Save 40%off! Join our newsletter and get 40% off right away!

Gentong Score

Gentong Score

“Memberantas Korupsi Sambil Berkorupsi”: KOSMAK Laporkan Jampidsus ke Presiden Prabowo

blank


Viralterkini.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) melapor ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyahke Presiden Prabu Subianto atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Laporan bernomor 023/KSMAK-SK/10/2025 Diserahkan langsung ke Istana Negara, Jumat (24/10/2025), dengan tembusan kepada Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Koordinator KOSMAK Ronald Lobloly menyatakan bahwa dugaan praktik “pemberantasan korupsi sambil korupsi” tidak boleh dibiarkan mencederai komitmen pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

“Kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo dalam menegakkan integritas hukum. Namun upaya tersebut akan sia-sia jika aparat penegak hukum justru melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya,” kata Ronald.

KOSMAK menyoroti aktivitas Satgas PKH dalam penertiban pertambangan nikel tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan di Sultra.

Pada 11 September 2025Satgas yang dipimpin Febrie menyegel konsesi tambang tersebut PT Tonia Mitra Sejahtera, PT Tashida IndonesiaDan PT Suria Lintas Gemilang.

Namun Febrie dianggap sengaja tidak mengambil tindakan PT Putra Kendari Sejahtera (PT PKS) yang disebut-sebut melakukan pelanggaran serupa di kawasan tersebut Hutan lindung Dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kompleks Lalindu.

Menurut KOSMAK, PT PKS terdaftar di Surat Keputusan Daftar Data dan Informasi (Datin) Kegiatan Usaha Tanpa Izin Di Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diketahui, perusahaan tersebut memiliki luas lahan 218 hektar, termasuk Hutan lindung seluas 18,6 hektar Dan Hutan produksi terbatas seluas 165 hektar.

Surat dari Direktur Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Roosi Tjandrakirana tanggal 29 Agustus 2023 menegaskan PT PKS tidak layak diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan.

Pasalnya, dokumen AMDAL yang digunakan adalah milik Jembatan PT Sultra Masdan kuota 10 persen hutan produksi di wilayah tersebut telah habis.

Ironisnya, Febrie Adriansyah selaku Jampidsus melakukan penyidikan terhadap PT PKS pada September 2023 atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan dan korupsi senilai Rp3,7 triliun.

Namun, menurut KOSMAK, penyelidikan tersebut “kehilangan arah”.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Peter Celestinus menduga ada kejanggalan besar.

Tanpa IPPKH, PT PKS tetap mendapat izin RKAB sebanyak-banyaknya 5,5 juta metrik ton pada tahun 2020 hingga 2023 dari Ditjen Minerba. Ini pelanggaran terang-terangan.

PT PKS diketahui mengajukan pengembangan lahan melalui skema tersebut PP Nomor 24 Tahun 2021namun KOSMAK menganggap langkah tersebut tidak sah.

Alasannya adalah, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PKS memuat tuduhan pemalsuan dokumen dan dikeluarkan setelah penetapan Batas Kawasan Hutan (BATB) pada tahun 1993.

Hasil pemantauan citra satelit di lokasi GlobalForestWatch.org bahkan menunjukkan bahwa itu ada pembukaan lahan baru pasca tahun 2020 pada IUP PT PKS yang masih berstatus kawasan hutan lindung dan produksi terbatas.

Kegiatan ini diduga kuat melanggar UU Cipta Kerja Tahun 2020 Dan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

KOSMAK menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penguasaan Kawasan Hutan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.

Perpres tersebut menekankan penegakan hukum terhadap pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, termasuk penambangan liar.

“Jika aparat hukum bermain di wilayah abu-abu, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap visi Presiden,” tegas Petrus.

KOSMAK juga mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya rekayasa dalam penerbitan izin pertambangan PT PKS, termasuk dugaan pencaplokan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Jembatan PT Sultra Masyang sudah dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Makassar pada tahun 2014.

Dugaan pemalsuan dokumen pun muncul dari surat tersebut No.108/SJM/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang dikirimkan atas nama Michael Eduard Rumendongmengusulkan perubahan nama PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS.

Namun PT PKS sendiri baru didirikan enam tahun kemudian, yakni 2017melalui Akta Notaris Rayan Riadi, SH, M.Kn dan dikonfirmasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 Januari 2018.

KOSMAK mengatakan, kejanggalan ini menjadi bukti kuat izin pertambangan PT PKS tidak sah dan diterbitkan dengan dokumen palsu.

“Semua bukti akan kami serahkan kepada Presiden Prabowo dan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH. Kami yakin Presiden akan bertindak tegas,” kata Ronald.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Selain TPDI, KOSMAK juga didukung Koalisi Sipil untuk Menyelamatkan Tambang, Pengawasan Polisi Indonesia (IPW)Dan Gerakan Advokat Nusantarayang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.



Predikai pertadingan malam ini

Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Berita Olahraga

Lowongan Kerja

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Berita Politik

Resep Masakan

Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *