DPRD dan Pemerintah Daerah DIY disahkan peraturan baru tentang pengelolaan pelabuhan perikanan
3 mins read

DPRD dan Pemerintah Daerah DIY disahkan peraturan baru tentang pengelolaan pelabuhan perikanan


Peraturan regional tentang pengelolaan pelabuhan perikanan DIY disahkan, diharapkan untuk makmur nelayan. (Spesial)

Kabarjawa – DIY DPRD dan Pemerintah Daerah DIY akhirnya mendukung Peraturan Regional baru (PerDA) tentang pengelolaan pelabuhan perikanan.

DIY DPRD dan Pemerintah Daerah DIY memberikan persetujuan timbal balik atas Draf Peraturan Regional DIY (Raperda) mengenai pengelolaan pelabuhan perikanan dalam materi acara (BA) nomor 43 tahun 2024 untuk ditentukan sebagai peraturan regional DIY tentang pengelolaan pelabuhan perikanan.

Mereka menandatangani naskah perjanjian bersama dalam pertemuan pleno DPRD DIY yang diadakan di gedung DPRD DIY, Yogyakarta. Wakil Gubernur DIY, Kgpaa Paku Alam X, menandatangani naskah persetujuan yang mewakili Gubernur DIY, bersama dengan ketua DIY DPRD, Nuryadi.

Sri Paduka pada kesempatan itu membaca pendapat terakhir Gubernur DIY tentang rancangan peraturan tentang pengelolaan pelabuhan perikanan. Sri Paduka menjelaskan, rancangan itu adalah inisiatif dari DIY DPRD yang telah dibahas bersama pada pertemuan kerja Komite Khusus (Pansus) pada akhir 2024.

“Peraturan rancangan yang disepakati sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pelabuhan penangkapan ikan di DIY,” katanya.

Sri Paduka berharap bahwa setelah diumumkan kemudian, peraturan ini akan menjadi payung hukum implematif untuk pemerintah daerah DIY dan pihak -pihak terkait. Dia ingin peraturan untuk mengoptimalkan pengelolaan pelabuhan penangkapan ikan di DIY.

Sri Paduka juga mengatakan bahwa pengelolaan pelabuhan penangkapan ikan yang telah berjalan dengan pemerintah distrik dan pihak lain harus dilakukan dengan baik.

Sri Paduka menekankan bahwa pengelolaan pelabuhan perikanan yang baik akan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan regional DIY. Dia berharap pendapatan dapat didistribusikan secara merata di seluruh wilayah DIY.

Proses fasilitasi dan harapan penerapan peraturan

Wakil Ketua Komite Khusus BA 43 tahun 2024, Anton Prabu Semendawai, mengatakan bahwa komite khusus telah melakukan tugas dengan mitra eksekutif sejak dibentuk pada 8 November 2024.

Anton menjelaskan, komite khusus telah melalui tahap -tahap harmonisasi di Forum Pertemuan DPRD Bappemperda DIY. Setelah itu, Komite Khusus mengajukan permintaan fasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

Anton menambahkan, hasil fasilitasi telah diterima melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.1.6/3201/otda tertanggal 2 Juni 2024.

Komite Khusus menindaklanjuti hasil fasilitasi dalam pertemuan kerja pada 23 Juni 2024. Anton memastikan bahwa seluruh substansi hasil fasilitasi pada rancangan rancangan draft manajemen pelabuhan perikanan disepakati dengan mitra eksekutif.

Anton menjelaskan beberapa input dari hasil fasilitasi. Pertama, penambahan dasar hukum dalam bentuk peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang implementasi urusan maritim dan perikanan.

Kedua, Amandemen Nomor 2 Pasal 1 Paragraf 10 adalah area kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan atau WKOPP yang mencakup tanah dan perairan sebagai area kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan.

Ketiga, perubahan dalam Pasal 5 ayat 2, Pasal 6, Pasal 8 ayat 1–3, Pasal 9 ayat 2, Pasal 10 ayat 2, Pasal 13 ayat 1, dan Pasal 20.

Anton berharap bahwa Peraturan Manajemen Pelabuhan Perikanan dapat meningkatkan kualitas manajemen pelabuhan perikanan di DIY. Anton juga berharap bahwa peraturan ini akan meningkatkan kesejahteraan nelayan di DIY dengan cara yang nyata.



Predikai pertadingan malam ini

Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Berita Olahraga

Lowongan Kerja

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Berita Politik

Resep Masakan

Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *