
Kakek Penganiaya Bocah 3 Tahun Akhirnya Ditahan, ORI DIY Pastikan Kasus Terus Diproses di Kejaksaan
KabarJawa.com – Kasus pencabulan yang menimpa gadis berusia 3 tahun di Patuk, Gunungkidul, akhirnya menunjukkan perkembangan.
Setelah berbulan-bulan mendapat perhatian publik, pelaku berinisial HW yang merupakan kakek korban akhirnya resmi ditahan polisi pada Selasa (4/11/2025). Penahanan ini menjadi babak baru perjuangan keluarga korban dalam mencari keadilan.
Kabar penahanan tersebut disampaikan Asisten Penyidikan Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Riskiana Hidayat, setelah melakukan klarifikasi ke Polres Gunungkidul.
Tim ORI DIY turun tangan setelah mendapat pengaduan dari kuasa hukum ibu korban terkait lambatnya penindakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami (ORI) berada di tengah-tengah. Setelah mendapat pengaduan dari korban, kami klarifikasi ke Polsek Gunungkidul untuk mengetahui permasalahannya dan bagaimana penanganannya oleh penyidik,” kata Riskiana, Rabu (5/11/2025).
Menurut Riskiana, pihaknya sudah memperoleh informasi detail terkait penanganan perkara. Dia membenarkan, pelaku HW sudah ditahan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Harapan Terhadap Keadilan dan Proses Hukum di Kejaksaan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi permasalahan serius. Dengan menahan pelaku dan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan, ada harapan keadilan berpihak pada korban.
Riskiana menegaskan Ombudsman DIY akan terus mengawal proses hukum hingga selesai.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tahap akhir. Prinsipnya, tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang dianggap tidak penting. Setiap laporan harus ditanggapi dengan serius,” tegas Riskiana.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Raka Butasing Panjongko membenarkan berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa peneliti.
“SPDP-nya sudah dua kali dikirim. Untuk kedua kalinya, minggu ini rencananya kami akan mengirimkan P19 atau instruksi baru. Sebelumnya sempat ada keterlambatan administratif, tapi itu tidak mempengaruhi perkembangan kasus. Jadi kami tetap berproses, sesuai prosedur,” jelas Raka.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan instruksi baru kepada penyidik paling lambat 14 hari kerja sesuai ketentuan. Setelah berkas lengkap, jaksa akan menentukan apakah perkaranya naik ke tahap P21 (lengkap) atau harus dilakukan perbaikan tambahan.
Raka juga mengungkapkan, ada tambahan pasal dalam berkas perkara. Selain pasal perlindungan anak, jaksa menambahkan pasal Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penambahan ini muncul setelah kami mendapat informasi ahli,” tegas Raka.
Kronologi Kasus dan Respon Polisi
Kasus ini pertama kali terungkap pada akhir April 2025. Seorang ibu muda berinisial C, ibu korban, mengunggah kisah anaknya di Instagram. Dalam unggahannya, C menuliskan kronologis kejadian pada 26 April 2025, saat pelaku mendatangi rumah di kawasan Patuk dengan dalih hendak mengantarkan makanan.
Tanpa curiga, korban diajak keluar oleh HW. Tak lama kemudian, anak tersebut pulang dengan wajah muram dan mengeluh sakit pada bagian vitalnya. Saat ditanya, korban mengatakan kakeknya telah melakukan perbuatan tidak senonoh.
C segera membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya trauma fisik dan psikis. Dua hari kemudian, 28 April 2025, ibu korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.
Namun hingga akhir Oktober 2025, pelaku masih bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray menjelaskan alasan pelaku hingga saat itu belum ditangkap. Ia mengatakan, tersangka bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Berkasnya sudah kami kirimkan, dan saat ini kami sedang memenuhi P19 dari jaksa untuk melengkapi berkasnya,” kata Yahya.
Kini, setelah evaluasi ORI DIY dan tekanan masyarakat, Polres Gunungkidul menahan HW untuk keperluan proses hukum.
Memperjuangkan Keadilan bagi Anak
Air mata ibu korban yang sempat menghebohkan media sosial berubah menjadi tekad mencari keadilan. Meski luka tak kunjung sembuh, namun proses hukum yang berjalan memberikan pesan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan.
Kasus HW di Gunungkidul kini menjadi sorotan, bukan hanya karena pelakunya adalah kakek korban, tapi juga menjadi ujian bagi aparat hukum untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap korban yang lemah.
Predikai pertadingan malam ini
Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Berita Olahraga
Lowongan Kerja
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Berita Politik
Resep Masakan
Pendidikan
