Viralterkini.id, Ternate – Dugaan praktik penambangan tanpa izin (penambangan ilegal)yang dilakukan PT Position, anak perusahaan Harum Energy milik taipan Kiki Barki, kembali mengguncang Maluku Utara. Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara menyebut kasus ini sebagai potret suram lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.
Sorotan Katam tidak hanya tertuju pada aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum, tetapi juga pada sikap aparat penegak hukum yang dinilai pasif, padahal fakta hukum sudah tersaji secara gamblang.
Koordinator Katam Malut, Muhlis Ibrahim menyatakan, masyarakat semakin sulit memahami mengapa kasus yang memiliki dasar hukum kuat belum membuahkan hasil proses pidana yang tegas.
“Ini bukan sekedar dugaan biasa. Ada temuan resmi negara dan ada putusan pengadilan. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberanian aparat penegak hukum,” kata Muhlis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).
Temuan Negara: Penambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin
Muhlis mengungkapkan, Laporan Pemeriksaan Penegakan Hukum (LHP) Kementerian Kehutanan tertanggal 28 April 2025 secara tegas menyatakan PT Jabatan telah membuka lahan dan mengambil material nikel di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Sidak tersebut dilakukan Gakkum Kehutanan Daerah Maluku dan Papua berdasarkan peninjauan lapangan pada 29 April hingga 3 Mei 2025.
“Negara sendiri yang menyatakan ada pelanggaran. Itu bukan pendapat LSM, bukan anggapan masyarakat. Ini dokumen resmi penegakan hukum kehutanan,” tegas Muhlis.
Ia menilai, temuan tersebut seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi polisi dan jaksa untuk memulai proses pidana, tidak hanya berhenti pada laporan administratif.
Fakta Pengadilan: Pertambangan di Luar IUP
Selain temuan kehutanan, dugaan adanya aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT juga mengemuka dalam persidangan kasus Awab dan Marsel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menimbang putusan majelis hakim seperti dalam perkara 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst disebutkan bahwa PT Jabatan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur.
Menurut Muhlis, fakta persidangan muncul dari proses hukum yang sah, melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.
Artinya, tuduhan itu sudah diuji di ruang sidang. Ini bukan isu liar di media sosial. Ini fakta hukum yang tercatat dalam putusan pengadilan, ujarnya.
Namun ironisnya, meski sudah ada putusan pengadilan dan temuan resmi negara, proses penegakan hukum terhadap PT Jabatan justru terkesan stagnan.
Kondisi ini memberikan kesan bahwa hukum hanya berani terhadap pelaku kecil, namun kalah telak jika berhadapan dengan korporasi besar, imbuhnya.
Jelas Ancaman Kriminal
Katam Malut menegaskan, praktik penambangan di luar WIUP dan tanpa izin merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain itu, Pasal 161 juga mengancam hukuman pidana bagi pihak yang mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan ilegal.
“Hukumnya sangat ketat. Kalau aturan yang jelas itu tidak dijalankan, bukan hanya lingkungan hidup yang akan runtuh, tapi juga kewenangan hukum negara,” kata Muhlis.
Banding Terbuka kepada Pejabat Hukum
Atas dasar itu, Katam Malut secara terbuka mendesak Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi Malut segera mengambil langkah konkrit.
Muhlis menegaskan, masyarakat kini menunggu bukti, bukan lagi pernyataan normatif tentang komitmen penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat menganggap ada pengabaian sistematis terhadap dugaan tindak pidana pertambangan ini. Kalau hukum tidak bergerak, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, permasalahan ini bukan hanya soal perizinan saja, melainkan menyangkut kerusakan lingkungan, hak masyarakat lokal, dan potensi kerugian negara.
“Ini menyangkut masa depan Malut. Jika hal seperti ini dibiarkan, maka penambangan liar akan menjadi preseden buruk bagi daerah ini,” pungkas Muhlis. (**)
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.


Leave a Reply