Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan di wilayah Medan. Kedua tersangka berasal dari unsur ASN dan merupakan wiraswasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan identitas kedua tersangka. Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC).
EKW berprofesi sebagai pengusaha yang diduga terlibat aliran suap proyek tersebut. Sedangkan MHC merupakan ASN di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan.
MHC menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024. KPK menduga peran mereka terkait langsung dengan proses pengaturan proyek perkeretaapian.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 20 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, kata Asep. Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di wilayah Semarang. Temuan ini kemudian berkembang dan mengungkap keterlibatan proyek lain di berbagai daerah.
“Proyek jalur kereta api ini bermula dari OTT yang kami lakukan di Semarang,” kata Asep. Ditegaskannya, proyek tersebut tersebar di Semarang, Solo, Jawa Barat, dan Medan.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total 16 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek kereta api DJKA API. Daftar tersebut mencakup pemberi dan penerima dugaan skema suap.
Dari pihak penyedia, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari direksi berbagai perusahaan yang diduga menyuap pejabat DJKA.
Nama-nama tersebut adalah DIN, MUH, YOS, PAR, AD, dan ZF. Semuanya diduga memberi suap untuk memenangkan paket proyek kereta api.
Dari pihak penerima, KPK menetapkan sepuluh tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat DJKA dan anggota Satgas Pengadaan.
Nama-nama penerima suap antara lain HNO, BEN, PTU, AFF, FAD, dan SYN. Selain itu, ada BP, H, EP, dan RS yang ditetapkan sebagai tersangka dari unsur Satgas Pengadaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses penahanan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Badan antirasuah itu menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus korupsi proyek kereta api ini bagi semua pihak yang terlibat. (ibu)
Predikai pertadingan malam ini
Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Berita Olahraga
Lowongan Kerja
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Berita Politik
Resep Masakan
Pendidikan


Leave a Reply