Save 40%off! Join our newsletter and get 40% off right away!

Gentong Score

Gentong Score

Mulai dari 2 Juni, ini adalah ketentuan pencairan gaji ke -13 dari pensiunan pegawai negeri

blank


Ilustrasi Ketentuan Pencairan Gaji ke -13 untuk PNS/Unllash

Berita Jawa -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke -13 untuk pegawai negeri sipil (PN), TNI/Polri, bersama dengan pensiunan. Berikut ini adalah informasi lengkap.

Pemerintah kembali ke komitmennya untuk menghormati penculikan negara yang telah menyelesaikan waktu BAKT -nya.

Tahun ini, gaji ke -13 untuk pensiunan pegawai negeri (PNS) akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Ini secara resmi disampaikan oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas menyalurkan dana pensiun.

Sekretaris perusahaan Taspen, Henra, menekankan bahwa proses pencairan gaji ke -13 tahun ini tidak memerlukan prosedur tambahan dari pensiunan.

Mereka tidak perlu mengirimkan aplikasi atau proses penambatan ulang, karena semua pembayaran akan dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang ada. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2025 tentang pemberian tiga belas gaji kepada penerima pensiun dan tunjangan pada tahun 2025.

Detail komponen dan mekanisme pembayaran gaji ke -13

Gaji ke -13 yang diterima oleh pensiunan dihitung berdasarkan beberapa komponen pendapatan yang diterima pada Mei 2025. Komponen -komponen ini termasuk pensiun dasar, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, dan pendapatan tambahan lainnya.

Berikut adalah beberapa ketentuan penting terkait pembayaran gaji ke -13 untuk pensiunan:

  1. Tidak ada potongan non-pajak
    Pembayaran gaji ke -13 tidak akan dikenakan diskon untuk kontribusi atau pinjaman pensiun. Namun, pengurangan pajak penghasilan tetap berlaku sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  2. Pensiunan baru masih menerima gaji ke -13
    Mereka yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 masih akan menerima gaji ke -13 mulai 2 Juni 2025.
  3. Penerima ganda mendapatkan dua pembayaran
    Untuk pensiunan yang menerima pensiun atas nama mereka sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/janda, gaji ke -13 akan diberikan kepada keduanya.
  4. Penyesuaian pembayaran berdasarkan TMT
    • Bagi mereka yang memiliki TMT (mulai dari) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen.
    • Adapun TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan melalui unit kerja masing -masing.

Dasar Hukum dan Waktu Pembayaran

Semua ketentuan ini merujuk pada Menteri Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025. Dalam Peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pembayaran gaji ke -13 adalah yang tercepat pada bulan Juni 2025. Jika hambatan administratif terjadi, pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 paragraf 2.

Namun, tidak semua pegawai negeri berhak menerima gaji ke -13. Dalam Pasal 8 PMK No. 23 tahun 2025 menjelaskan bahwa gaji ke -13 tidak diberikan kepada:

  • Petugas yang cuti di luar tanggungan negara.
  • Karyawan sedang ditugaskan di luar lembaga pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, jika penggajian ditanggung oleh agen penugasan.

Paycheck ke -13 berdasarkan departemen dan waktu kerja

Gaji ke -13 yang akan diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil telah ditentukan secara rinci berdasarkan posisi terakhir dan latar belakang pendidikan dan masa jabatan. Detail berikut berdasarkan kategori:

1. Pemimpin dan anggota lembaga non -struktural

  • Kursi/Kepala: RP31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: RP29.665.400
  • Sekretaris: RP28.104.300
  • Anggota: RP28.104.300

2. Pejabat dengan hak keuangan yang setara dengan Eselon

  • Eselon I / Pemimpin Tinggi Utama / Sekolah Menengah: RP24.886.200
  • Eselon II / Pratama Tinggi Kepemimpinan: RP19.514.800
  • Eselon III / Administrator: RP13.842.300
  • Eselon IV / Pengawas: Rp10.612.900

3. Karyawan non-ASN di lembaga pemerintah & lembaga nonstruktural

Gaji ke-13 untuk kategori ini dihitung berdasarkan pendidikan jangka panjang dan jangka panjang:

Pendidikan Dasar/SMP/Setara

  • ≤10 tahun: Rp4.285.200
  • 11-20 tahun: RP4.639.300
  • 20 tahun: Rp5.052.600

SMA/D1/Pendidikan yang setara

  • ≤10 tahun: Rp4.907.700
  • 11-20 tahun: RP5.347.400
  • 20 tahun: Rp5.861.500

Pendidikan D2/D3/Setara

  • ≤10 tahun: Rp5.488.500
  • 11-20 tahun: RP5.966.100
  • 20 tahun: Rp6.524.200

S1/D4/Pendidikan yang setara

  • ≤10 tahun: Rp6.591.000
  • 11-20 tahun: IDR 7.160.500
  • 20 tahun: IDR 7.825.800

S2/S3/Pendidikan yang setara

  • ≤10 tahun: RP7.764.100
  • 11-20 tahun: RP8.357.500
  • 20 tahun: Rp9.050.500

Bentuk apresiasi dari negara

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bahwa gaji ke -13 dapat menjadi bentuk apresiasi yang nyata bagi pengabdian pensiunan dalam melayani negara.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara atas kontribusi pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata dari keberadaan negara dalam memastikan keberlanjutan pendapatan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa jabatannya,” jelas Henra, mewakili Taspen.

Dengan pencairan gaji ke -13 ini, diharapkan bahwa para pensiunan dapat memperoleh manfaat konkret yang mendukung kesejahteraan mereka, sambil memperkuat kepercayaan publik terhadap perhatian pemerintah terhadap peralatan sipil negara, bahkan setelah masa waktu mereka selesai.
***



Predikai pertadingan malam ini

Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Berita Olahraga

Lowongan Kerja

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Berita Politik

Resep Masakan

Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *