KabarJawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana dengan mulai menyusun Peraturan Walikota (Raperwal) Tuwanggana.
Langkah strategis ini memperkuat komitmen Pemerintah Kota dalam membangun pemerintahan daerah yang semakin demokratis, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Perwal Tuwanggana
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Rihari Wulandari menjelaskan, penyusunan Raperwal Tuwanggana ini merupakan bagian dari upaya sistematis Pemkot dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah maupun urusan khusus.
Ditegaskannya, Perwal Tuwanggana ini akan memperkuat landasan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, sejahtera, dan berorientasi pada partisipasi warga.
“Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menjadikan Tuwanggana sebagai mitra kerja strategis pemerintah kecamatan dalam menyerap aspirasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Rihari saat memberikan keterangan di Ruang Yudistira Balai Kota, Kamis (13/11/2025).
Rihari mengatakan, Raperwal ini merupakan tindak lanjut langsung setelah disahkannya Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025.
Peraturan gubernur tersebut menegaskan posisi Tuwanggana sebagai lembaga mitra pemerintah kecamatan dalam melaksanakan program keistimewaan dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan, Pemkot akan menggelar pertemuan besar dengan seluruh pengurus LPMK pada akhir November mendatang.
Pertemuan tersebut menjadi momen penting jelang peresmian lembaga Tuwanggana secara resmi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Peran Tuwangana
Hasto meyakini Tuwanggana akan berperan penting dalam menata kembali sistem pemerintahan kecamatan agar lebih adaptif dan partisipatif.
“Tuwanggana mempunyai peran penting dalam pembinaan, pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat di tingkat kecamatan,” tegas Hasto.
Ia menambahkan, Tuwanggana akan menjadi mitra strategis bagi pemerintah kecamatan, khususnya dalam mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan pembangunan berdasarkan kebutuhan warga.
Tuwanggana sendiri hadir sebagai penyempurnaan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMK).
Jika sebelumnya LPMK fokus pada pemberdayaan masyarakat, Tuwanggana memiliki fungsi yang lebih luas, mulai dari menyerap aspirasi, memantau pembangunan, hingga memperkuat koordinasi antara warga dan pemerintah.
Keberadaan Tuwanggana akan menghidupkan kembali ruang dialog langsung antara pemerintah kecamatan dan masyarakat.
Hal ini juga menciptakan alur kebijakan yang lebih efisien dan berakar pada realitas desa-desa di Kota Yogyakarta.
Penyusunan Perwal Tuwanggana ini menjadi tanda bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta terus mendorong transformasi kelembagaan yang lebih tangguh, modern, dan responsif.
Pemerintah kota meyakini kecamatan sebagai unit pemerintahan terdepan harus memiliki mitra kuat yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kemajuan pembangunan agar tetap tepat sasaran.
Dengan langkah tersebut, Kota Yogyakarta tidak hanya sekedar menjalankan amanah Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025. Namun, hal ini juga menanamkan landasan baru dalam tata kelola daerah yang lebih partisipatif dan inklusif.
Tuwanggana akan menjadi jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini juga akan menjadi wajah baru kolaborasi dalam mendorong pembangunan dari tingkat yang paling dekat dengan masyarakat: kecamatan. (ef linangkung)
Predikai pertadingan malam ini
Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Berita Olahraga
Lowongan Kerja
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Berita Politik
Resep Masakan
Pendidikan


Leave a Reply