Percobaan kasus perselisihan stok tambang menyajikan kepala Pusat Manajemen Hutan Lestari Ambon XIC (BPHL)
3 mins read

Percobaan kasus perselisihan stok tambang menyajikan kepala Pusat Manajemen Hutan Lestari Ambon XIC (BPHL)


Viralterkini.ID, Jakarta-The 7th Lanjutan Sesi dalam perselisihan stok tambang antara posisi PT dan Pt Wana Kencana Mineral (WKM), Rabu (1/10/2025) sekitar 17.00 WIB di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.

Agenda persidangan sedang mendengarkan dan menghadirkan saksi dari kepala Ambon Ambon Xic Lestari Forest Management Center (BPHL), Plaghelmo Seran.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Sunoto mempertanyakan pernyataan Plaghelmo mengenai aktivitas posisi PT dalam Izin Bisnis Pertambangan (IUP) WKM. Hakim menyoroti pembangunan jalan yang dilakukan di daerah tersebut.

“Membuat jalan penebangan di area PBPH yang melintasi area lisensi bisnis pertambangan tidak harus mendapatkan izin dari pemegang IUP yang dilintasi. Tampaknya Anda mengatakan bahwa posisi jika Anda ingin membuat logging sehingga Anda tidak perlu meminta izin dari WKM, jadi intinya adalah pernyataan ini? Benarkah?” Hakim Sunoto mengatakan di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, Rabu (1/10/2025).

blank

“Itu bisa ditafsirkan begitu,” jawab Plaghelmo.

Hakim mengulangi, dengan merujuk pernyataan saksi dalam risalah pemeriksaan (BAP), bahwa posisi PT tidak memerlukan izin WKM untuk membangun jalan penebangan.

“Itu berarti kesimpulannya adalah bahwa ini kalimat Anda adalah posisi, Anda tidak perlu izin untuk waktu, kan?” Hakim bertanya.

“Dia,” Sand Plaghello.

Namun, hakim kemudian menyinggung perubahan di jalan logging ke jalan pengangkut. Dia mempertanyakan apakah perubahan fungsi memerlukan persetujuan dari WKM sebagai pemegang IUP yang dilintasi.

“Pertanyaan saya seperti ini, tetapi dalam hal ini apa yang terjadi ditingkatkan dari jalan penebangan ke jalan pengangkutan penambangan. Apakah perubahan dalam fungsi jalan ini tidak memerlukan persetujuan WKM sebagai pemegang IUP yang wilayahnya dilintasi?” Hakim tergores.

“Tidak tahu,” kata Plaghelmo.

blank

Jawabannya memicu ambisi majelis. Hakim Sunoto terkejut bahwa saksi dapat menjawab masalah lisensi sebelumnya, tetapi mengaku tidak tahu kapan ditanya tentang kegiatan pengangkutan posisi PT.

“Kenapa kamu bisa menjawab sebelumnya, jadi bisakah kamu menjawab?” Hakim tergores.

“Jika itu adalah masalah batas, itu bukan (izin untuk menahan IUP), tetapi jika penggunaan jalan …” kata Plaghelmo yang kemudian dikurangkan oleh hakim.

“Saksi ini kadang -kadang ketika persidangan terlihat seperti ini. Pertanyaan saya mudah. ​​Oke, saya melanjutkan ini sehingga pH tidak perlu banyak bertanya,” kata hakim.

Kasus ini menyeret dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Biaalembang, sebagai terdakwa. Keduanya dilaporkan oleh posisi PT kepada polisi investigasi kriminal mengenai dugaan pemasangan taruhan ilegal di Tambang Halmahera Timur.

Namun, pengacara menilai bahwa laporan itu tidak tepat. Mereka menyebutkan tindakan memasang saham yang dilakukan di area yang merupakan bagian dari konsesi penambangan PT WKM itu sendiri.

Dalam persidangan ini ada beberapa pihak yang menghadiri dan memantau persidangan, yaitu Asosiasi Aktivis Maluku Utara yang selalu berpartisipasi dalam persidangan kasus ini yang diprakarsai oleh Yohannes Masudede, SH, MH sebagai koordinator Asosiasi Aktivis Maluku Utara.

Asosiasi Aktivis Maluku Utara juga sebelumnya memiliki 8 tuntutan dalam kasus ini. (MA)



Predikai pertadingan malam ini

Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Berita Olahraga

Lowongan Kerja

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Berita Politik

Resep Masakan

Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *