Saksi Kasus Pidana Pidana di Haltim mengakui kegiatan itu dilakukan di tanah PT WKM
2 mins read

Saksi Kasus Pidana Pidana di Haltim mengakui kegiatan itu dilakukan di tanah PT WKM


VIRALTERKINI.ID, Jakarta – Kasus kriminal taruhan ilegal yang melibatkan dua karyawan Pt Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bambang, ditahan lagi di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, Rabu (10/9) kemarin. Kali ini, sidang mempresentasikan Direktur Operasional POSIS PT, Hari Aryanto Dharmaputra, sebagai saksi di hadapan panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Sunoto.

Selama persidangan, Hakim Sunoto kemudian bertanya tentang perjanjian kerja sama antara posisi PT dan PT WKS (Wana Kencana Sejati), yaitu PKS No.1 WKS POS 2024 tanggal 12 Februari 2004 bersama dengan penerimaannya. Aryanto juga menjawab bahwa kerja sama yang terkandung hanya terbatas pada konstruksi dan pemeliharaan jalan.

“Pertanyaannya adalah, perjanjian memberikan hak untuk posisi PT untuk melakukan penambangan atau hanya penggunaan jalan transportasi?” Hakim Sunoto bertanya kepada saksi dalam persidangan.

“Jadi hanya konstruksi dan peningkatan jalan karena akan digunakan oleh kedua belah pihak. Hanya untuk penggunaan jalan,” kata Aryanto kepada panel juri.

Namun, ketika hakim menyebutkan risalah rapat (ibu) tertanggal 13 Februari 2025 yang menunjukkan aktivitas posisi PT di area IUP yang dimiliki oleh PT WKM, Aryanto tidak berdebat. Aryanto tetap bersikeras kegiatan perusahaannya merujuk pada kerja sama dengan PT WKS.

“Kami melakukan kegiatan di PT WKM karena sesuai dengan kerja sama kami (dengan PT WKS). Kami mengakui hukum yang membenarkan PT WKM,” jelas Aryanto.

Saksi persidangan atas kasus pasak tanah di halmahera Timur, Hari Aryanto Dharmaputra. Foto: Ist

Tidak diragukan lagi, pengacara PT WKM, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) akhirnya menuduh kesaksian Aryanto dengan narasi tebal. Dia mempertimbangkan pernyataan saksi posisi PT untuk tidak memiliki fondasi yang kuat.

OC Kaligis juga menekankan bahwa posisi PT tidak memiliki IUP di lokasi kasus. Karena mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Utara, PT WKM adalah pemilik legal dari wilayah tanah.

“Klien kami PEG di area IUP yang dimiliki oleh Pt Wana Kencana Mineral itu sendiri, tempat mereka bekerja,” katanya.

Selain itu, kata OC, posisi PT juga telah mengakui melakukan kliring tanah di area PT Wkm IUP melalui dokumen ibu tertanggal 13 Februari 2025. (MJ)



Predikai pertadingan malam ini

Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Berita Olahraga

Lowongan Kerja

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Berita Politik

Resep Masakan

Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *