Save 40%off! Join our newsletter and get 40% off right away!

Gentong Score

Gentong Score

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menduga Adanya Dugaan Tidak Profesional di Pengadilan Negeri Setempat

blank


Viralterkini.id, Makassar – Korban Kong Ambri Kondoli yang menjadi korban penipuan identitas kaget dengan informasi terbaru yang diterimanya. Menurut Kong Ambri, melalui kuasa hukumnya Yun Suryotomo, Ang Merry, mantan istrinya selaku terlapor dalam kasus di atas tidak ditahan. Baik di Polda Sulsel maupun Kejaksaan setempat.

Sebab, sebelumnya saat klien kami ke PTSP, kami mendapat informasi bahwa Merry ditahan. Namun, ternyata belum lama ini kami mendapat informasi A1 (dapat dipercaya) bahwa Merry tidak ditahan melainkan hanya dalam tahanan rumah, jelas Yun.

Terkait kejadian tersebut, Yun mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung.

“Kami menduga jaksa tidak profesional dan kami curiga ada mafia yang mempermainkan hukum di balik ini,” kata Yun.

“Kalau seluruh tersangka dijadikan tahanan rumah maka hukumnya blak-blakan,” jelasnya. Kata Yun, perkara Merry berada di ranah hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alifiandry SH/Basri Baco SH MH.

“PN juga harus profesional. Lucu sekali, orang yang tidak kooperatif malah dijadikan tahanan rumah. Apakah ada upeti tertentu,” jelasnya.

Yun berharap kliennya mendapat keadilan. Oleh karena itu, mereka mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung.

“Kami berharap Kejaksaan Agung juga memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi klien kami karena jelas tersangka telah menimbulkan kerugian bagi klien kami hingga Rp40 miliar,” ujarnya.

“Kami juga punya surat pelarangan Merry ke luar negeri kalau yang bersangkutan tidak kooperatif. Kenapa sekarang jadi tahanan rumah, lucu sekali,” imbuhnya.

Sebelumnya, laporan Kong Ambri telah terdaftar di Polda Sulsel dengan Nomor LP/B/1110/XII/2023/SPKT/Polda Sulsel pada 8 Desember 2023.

Ang Merry dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan serta dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Kejahatan tersebut diduga terjadi di Gowa antara tahun 2010-2014.

Dalam berkas penyidikan, Ang Merry tercatat sebagai Ang Selamat dengan beberapa alamat berbeda, antara lain di Jakarta Utara dan Kabupaten Gowa. Ia diduga melanggar ketentuan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

Proses hukumnya tercatat jelas dalam dokumen resmi. Surat Kejaksaan Sulsel tertanggal 31 Oktober 2025 menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21). Polda Sulsel kemudian mengirimkan tersangka dan barang bukti pada 4 November 2025, dengan kepastian tersangka telah ditahan.

Namun dalam praktiknya, Kong Ambri menemukan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan. Bahkan, Ang Merry disebut sempat dua kali mangkir dari panggilan delegasi hingga akhirnya dijemput paksa di Jakarta. Sesampainya di Makassar, tersangka tidak langsung dibebaskan dan tidak ditahan karena sakit. (ibu)



Predikai pertadingan malam ini

Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Berita Olahraga

Lowongan Kerja

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Berita Politik

Resep Masakan

Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *