Koalisi Save Maba Sangaji mengatakan saham Kepala Kepolisian Nasional menyebabkan kriminalisasi 11 penduduk
2 mins read

Koalisi Save Maba Sangaji mengatakan saham Kepala Kepolisian Nasional menyebabkan kriminalisasi 11 penduduk


VIRALTERKINI.ID, Jakarta – Koalisi Save Maba Sangaji menilai rumor kepemilikan saham Kepala Polisi Nasional Listyo Sigit Prabowo di posisi PT perusahaan menyebabkan penyelidikan hukum atas kasus tersebut tidak objektif. Koalisi Save Maba Sangaji bahkan menuduh desas -desus yang menyebabkan kriminalisasi penduduk desa Maba Sangaji terjadi.

“Rumor kepemilikan saham Kepala Kepala Polisi Listyo Sigit penuh sesak di Timur East. Rumor ini mungkin menjadi faktor utama dalam kriminalisasi 11 penduduk desa Maba Sangaji. Ini harus dijelaskan oleh Kepala Kepolisian Nasional.

Whatsapp Image 2025-09-05 di 18.49.37 (1)

Terutama menurut Guntur, kinerja Kepala Kepolisian Nasional Listyo Sigit sedang disorot oleh dampak publik dari kegagalan menangani demonstrasi yang berlangsung dalam sepekan terakhir. Oleh karena itu, katanya, rumor harus segera dijawab agar tidak menambah persepsi buruk tentang kinerja Kepala Kepolisian Nasional Sigit. Guntur juga meminta Kepala Polisi Nasional Sigit untuk meluruskan informasi yang dikembangkan terkait dengan kepemilikan saham putranya di posisi PT.

“Kami pikir posisi Kepala Polisi Nasional Listyo Sigit berada di radar utama perhatian publik. Oleh karena itu, ia harus memiliki minat untuk menjawab desas -desus kepemilikan saham putranya di posisi PT. Jangan biarkan rumor bahkan membebani kepala polisi nasional dan membuat asumsi orang liar di mana -mana,” katanya.

Guntur menjelaskan bahwa kasus kriminalisasi 11 penduduk desa Maba Sangaji. Dia menyampaikan bahwa sebelas penduduk hanya mencoba mempertahankan hak adat leluhur mereka dengan memprotes kegiatan penambangan posisi PT yang mencemari lingkungan dan sungai desa Maba Sangaji. Tidak diragukan lagi, aktivis PMII juga mendesak Pengadilan Distrik Soasio (PN) untuk segera membebaskan sebelas aktivis mahasiswa baru Sangaji karena tidak ada pelanggaran hukum mereka.

“Mempertahankan tanah adat dan memprotes penambangan nikel dari posisi PT tentu bukan kejahatan. Itu adalah hak konstitusional yang dimiliki dan dijamin oleh warga negara. Dengan demikian, apa kesalahan 11 aktivis mahasiswa baru Sangaji sehingga mereka harus diadili di hadapan hukum? Mereka harus segera dibebaskan!” Seru Guntur.

Seperti diketahui, sejumlah media di East Halmahera melaporkan dugaan keterlibatan Kepala Kepala Polisi Listyo Sigit dalam kepemilikan perusahaan posisi PT. Pernyataan itu disampaikan oleh Aliansi Solidaritas untuk 11 masyarakat adat Maba Sangaji ketika melakukan tindakan di depan kantor kejaksaan Maluku Utara di pertengahan Agustus. (MJ)



Predikai pertadingan malam ini

Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Berita Olahraga

Lowongan Kerja

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Berita Politik

Resep Masakan

Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *